Minggu, 23 November 2014

KHUTBAH JUMAT TERBARU

EMPAT (4)  MACAM GOLONGAN MANUSIA

nu.or.id


Dalam salah satu taushiyahnya Sayyidul Auliya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani pernah membagi jenis manusia dalam empat bagian besar. pertama; mereka yang hati dan lisannya mati. Kedua, mereka yang mati hatinya namun lisannya bercerita. ketiga mereka yang kelu lidahnya, tetapi hayat hatinya. dan terakhir mereka yang berilmu dan berkarya sesuai ilmunya. 
اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أما بعد فياعباد الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله فقد فاز المتقون, اتقو الله حق تقاته ولاتموتن ألا وأنتم مسلمون   

Jama’ah Jumu’ah rahimakumullah

Alhamdulillah negara kita telah memiliki pemimpin baru, semoga keberadaan pemimpin baru ini dapat memberi semangat kepada kita kaum muslimin Indonesia khususnya untuk meningkatkan kadar ketaqwaan kita. Karena taqwa merupakan unsur penentu keberhasilan hidup di dunia serta kebahagiaan kelak di akhirat.
Marilah pada kesempatan ini kita bersama-sama berusaha menilai dan menengok kondisi kehidupan ruhaniah kita bersama. Sesungguhnya kondisi ruhaniyah ini sangat berpengaruh pada kinerja lahiriah kita semua. Ini adalah hukum umum yang terjadi pada jamaknya manusia. Tidak peduli dia seorang menteri ataupun kuli, anggota dewan kehormatan maupun anggota perserikatan. Sungguh ini sangat berpengaruh, semoga kita semua diberikan petunjuk menuju jalan yang diridhai-Nya aimen.  

Jama’ah jum’ah yan berbahagia

Lantas bagaimanakah cara kita mengkondisikan dunia batiniah kita yang berada di dalam serta menghbungkannya dengan aktifitas keseharian lahiriah? Dalam nasehatnya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani seolah menumpukan kondisi ini pada tiga hal, hati, lisan dan karya. Kondisi hati harus senantiasa hidup dan aktif, sedangkan kondisi lisan sebaiknya selalu pasif dan mati, sedangkan badan harus selalu berkarya dan berkreasi.
Dalam salah satu wasiatnya sebagaimana dinukil oleh Syikh Nawawi Al-Bantani dalam Nashaihul Ibad, Sayyidul Auliya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani pernah berpendapat bahwa tipe manusia dapat dibagi dalam empat kelompok besar:

Pertama, 
رَجُلٌ لاَ لِسَانَ لَهُ وَلاَ قَلْبَ وَهُوَ العَاصِى العَبِيّ

yaitu kelompok manusia yang tidak berlidah dan tidak berhati merekalah para pendurhaka kepada Allah. Maka janganlah kita sampai tergolong seperti mereka, apalagi berteman dengannya. Karena merekalah penghuni sah neraka.

Kedua,

 رَجُلٌ لَهُ لِسَانٌ بِلاَ قَلْبٍ فَيَنْطِقُ بِالْحِكْمَةِ وَلَايَعْمَلُ بِهَا يَدْعٌو النَّاسَ اِلَى اللهِ تَعَالىَ وَهُوَ يَفِرّ مِنْهٌ  

yaitu golongan yang memiliki lisan tetapi tidak berhati. Mereka berbicara dengan manisnya hikmah namun tidak mengamalkannya. Bahkan mereka mengajak orang-orang untuk menuju Allah swt. Tetapi mereka sendiri malah menjauhkan diri dari-Nya. Kepada mereka Syaikh Abdul Qadir mewanti-wanti kepada jangan sampai terbujuk keindahan rangakaian katanya yang dapat membakar mu bahkan dapat pula kebusukan hatinya membunuhmu.

Ketiga, 

رَجُلٌ لَهُ قَلْبٌ بِلَا لِسَانٍ وَهٌوَ مُؤْمِنٌ سَتَرَهُ اللهُ تَعَالَى عَنْ خَلْقِهِ وَبَصَرِهِ بِعُيُوْبِ نَفْسِهِ وِنَوَّرَ قَلْبَهُ وعَرَّفَهُ غَوَائِلَ مُخَالَطَةِ النَّاسِ وَشُؤْمِ الكَلاَمِ وَهُوَ وَلِيُّ اللهِ تعالى مَحْفُوْظٌ فى سِتْرِ الله تعالى
 yaitu kelompok memiliki hati tetapi tidak berlisan, merekalah orang mukmin yang disembunyikan Allah swt dari orang lain, serta Allah jaga matanya dengan perasaan hina akan dirinya sendiri. Kepada hati kelompok inilah Allah memberikan cahaya, sehingga mereka mengerti dampak bergumul (terusmenerus) dengan sesama manusia serta bahayanya banyak bicara. Mereka inilah kekasih (wali) Allah swt yang senantiasa disembunyikan Allah (dari khalayak ramai).
Keempat, 
رَجُلٌ تَعَلَّمَ وَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِعِلْمِهِ وَهُوَ الْعَالِمُ بِالله تعالى وايَاتِه اسْتَوْدَعَ اللهُ قَلْبَهُ غَرَائِبَ عِلْمِهِ وَشَرّحَ صَدْرَه لِقَبُوْلِ الْعُلُوْم  
yaitu orang-orang yang belajar dan mengajar dan beramal dengan ilmunya itulah orang-orang yang mengerti kebesaran Allah. Oleh karena itulah menitipkan dalam hati mereka berbagai ilmu dan pengetahuan dan juga Allah lapangkan dadanya guna menerima titipan-titpan pengetahuan tersebut.
Maka kepada kelompok terakhir ini jangan sampai kita menjauhinya apalagi menentangnya. Bahkan kalau perlu sering-seringlah mendekatinya agar mendapatkan nasihat yang berguna.
Demikianlah empat macam golongan manusia hasil pengkelompokan Syiakh Abdul Qadi al-Jailani. Tentunya pengelompokan ini merupakan hasil penelitian yang cermat dengan berbagai pertimbangan dhahir dan bathin. Mengingat beliau sebagai seoang sayyidul auliya yang mengetahui dengan persis karakter manusia-manusia yang dicintai maupun dibenci Allah swt.
Selanjutnya Syaikh Abdul Qadir menutup nasihat dan hasil penelitiannya ini dengan sebuah penekanan yang berbunyai:
اِعْلَمْ اَنَّ أَصْلَ الزُّهْدِ الإِجْتِنَابُ عَنِ الْمَحَارِمِ كَبِيْرُهَا وَصَغِيْرُهَا وَاَدَاءُ جَمِيْعِ الْفَرَائِضِ يَسِيْرُهَا وَعَسِيْرُهَا وَتَرْكُ الدُّنْيَا عَلىَ اَهْلِهَا قَلِيْلُهَا وِكَثِيْرُهَا
Ketahuiah bahwa pokok-pokok ajaran zuhud adalah menjauhi berbagai hal-hal yang dilarang (haramkan) Allah swt, baik yang besar maupun kecil. Serta menjalankan berbagai kewajiban (faraidh) baik yang mudah maupun yang susah. Serta menyerahkan urusan dunia kepada para aahlinya (yang berekepentingan) baik urusan kecil maupun urursan besar.  
Keterangan penutup ini seolah memberikan isyarat kepada kita semua bahwa zuhud bukanlah sesuatu yang berat dan spesial yang hanya bisa dilakukan orang-orang tertentu. tetapi zuhud adalah laku alamiah yang dapat dicapai dengan berlatih dan berlatih memulai dari hal yang kecil. Zuhud tidak semata bersifat penghindaran, tetapi juga bersifat pelaksanaan. Dengan melaksanakan berbagai kewajiban syariah sama artinya dengan melatih diri membisakan zuhud.
Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah,
Dari keterangan di atas marilah kita meraba diri kita sendiri, termasuk ke dalam kelompok manakah diri ini. Janganlah kita menilai orang lain dengan mengelompokkan dalam kelompok yang buruk. Karena menganggap orang lain lebih buruk dari diri kita adalah suatu keburukan sendiri.
Demikianlah khutbah jum’ah hari ini semoga Allah swt memposisikan kita dalam kelompok orang-orang yang beruntung dan dicintai-Nya. Walaupun untuk menuju kesana kita sangat mengandalkan petunjuk dari-Nya. Amin

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا.

اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ 

وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ 

اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ 

وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ 

اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا 

ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ 

وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ 

اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ




HUKUM ABORSI DALAM ISLAM

HUKUM ABORSI DALAM ISLAM

Diantara materi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal satu dan dua Nopember 2014 adalah tentang hukum aborsi yang mana beberapa bulan sebelumnya muncul polemik legalisasi aborsi.Hal ini terkait PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menuai reaksi beragam. Pasalnya, dalam PP tersebut disebutkan pula bahwa aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan.
Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanat dari UU No 36/2009 tentang Kesehatan sebenarnya mengatur bagaimana agar perempuan mendapat layanan kesehatan sehingga bisa hidup sehat, melahirkan generasi sehat dan bermutu, serta mengurangi angka kematian ibu. Ini dapat dilihat dari konstruksinya, PP ini terdiri dari 8 bab dan 52 pasal.
Pelayanan kesehatan yang dimaksud termasuk pelayanan kesehatan reproduksi sedini mungkin, yakni sejak remaja. Pelayanan itu diberikan lewat layanan kesehatan reproduksi remaja, kesehatan masa pra-kehamilan, selama kehamilan, persalinan, pasca melahirkan, layanan kontrasepsi, kesehatan seksual dan kesehatan sistem reproduksi. Sayangnya, dalam PP tersebut terdapat 9 pasal yang mengatur soal aborsi dengan indikasi kedaruratan medis atau aborsi pada korban pemerkosaan. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 31 yang isinya menyatakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Aborsi atas 2 alasan itu hanya bisa dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari dihitung sejak Hari Pertama Haid Terkahir (HPHT).
Penentuan aborsi dan pelaksanaannya kemudian diatur dalam Pasal 32-38. Misalnya, penentuan indikasi medis ditentukanm tim kelayakan aborsi, harus ada bukti indikasi pemerkosaan dari keterangan ahli, aborsi harus dengan persetjuan perempuan hamil, serta konseling sebelum dan sesudah aborsi.
PP ini berangkat dari semangat memberi hak kesehatan bagi perempuan. Sebab, perempuan korban pemerkosaan kerap menerima beban ganda, yakni sebagai korban kekerasan seksual dan harus menghidupi anak yang dilahirkan. Belum lagi cercaan masyarakat kepada korban pemerkosaan. Ia harus menanggu beban ekonomi dan psikologis. Selain itu, sebagian besar ibu yang hamil karena perkosaan itu membenci anak yang dikandungnya, karena kehamilannya itu tidak diinginkan. Padahal, anak yang dikandung itu harus dikandung dengan cinta dan tanggung jawab.
Meski demikian, beberapa kalangan mempersoalkan PP tersebut. Di antaranya beralasan bahwa PP tersebut dianggap telah melegalkan aborsi. Padahal, aborsi tidak boleh dilegalkan dengan alasan apapun. Selain itu, tidakan aborsi juga melanggar kode etik kedokteran. Sehingga bila ada dokter yang melakukan praktik aborsi bisa dikenakan sanksi profesi.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, PP tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena di dalam UU tersebut disebutkan, anak yang masih dalam kandungan secara hukum juga harus dilindungi oleh negara. Pasal 1 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya, aborsi tidak dibenarkan oleh UU ini. Selain tindak pidana, aborsi juga dianggap juga sebagai pelanggaran HAM. Dan PP ini juga berpeluang untuk dijadikan dasar oleh orang-orang yang berprilaku sek bebas untuk melakukan aborsi karena dianggap legal.
Pertanyaan yang muncul dalam komisi Bahtsul Masail adalah Apakah hukum melakukan aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi kehamilan akibat perkosaan? Dan berapa batas waktu dibolehkan melakukan aborsi dan dari mana awal penghitungannya? Juga benarkah dokter yang melakukan aborsi telah melanggar sumpah jabatan dan/atau melanggar kode etik?
Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram. Namun dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
Hukum aborsi akibat perkosaan adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir. Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu, 4/196-198
 اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ 120 يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ،وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ. وَأُرَجِّحُ عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. وَإِنِّيْ بِهَذَا التَّرْجِيْحِ مَيَّالٌ مَعَ رَأْيِ الْغَزَالِيِّ الَّذِيْ يَعْتَبِرُ الْإِجْهَاضَ وَلَوْ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ كَالْوَأْدِ جِنَايَةً عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ .
Begitu juga Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumuddin 1/402:
وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ، لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ، وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ، فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ، وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا، وَمُنْتَهَى التَّفَاحُشِ فِي الْجِنَايَةِ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ حَيًّا
Tuhfatul Muhtaj, 29/169:
وَاخْتَلَفُوْا فِيْ جَوَازِ التَّسَبُّبِ إلَى إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحِمِ فَقَالَ أَبُوْ إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ يَجُوْزُ إلْقَاءُ النُّطْفَةِ وَالْعَلَقَةِ وَنَقَلَ ذَلِكَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَفِي الْإِحْيَاءِ فِيْ مَبْحَثِ الْعَزْلِ مَا يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيْمِهِ ، وَهُوَ الْأَوْجَهُ ؛ لِأَنَّهَا بَعْدَ الْاِسْتِقْرَارِ آيِلَةٌ إلَى التَّخَلُّقِ الْمُهَيَّأِ لِنَفْخِ الرُّوْحِ وَلَا كَذَلِكَ الْعَزْلُ
Tuhfatul Muhtaj, 38/12
( فَرْعٌ ) أَفْتَى أَبُوْ إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ بِحِلِّ سَقْيِهِ أَمَتَهُ دَوَاءً لِتُسْقِطَ وَلَدَهَا مَا دَامَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَبَالَغَ الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوْا يَجُوْزُ مُطْلَقًا وَكَلَامُ الْإِحْيَاءِ يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا وَهُوَ الْأَوْجَهُ كَمَا مَرَّ وَالْفَرْقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْعَزْلِ وَاضِحٌ
( قَوْلُهُ وَكَلَامُ الْإِحْيَاءِ يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا إلَخْ ) ذَكَرَ الشَّارِحُ فِيْ بَابِ النِّكَاحِ مَا يُفِيْدُ أَنَّ كَلَامَ الْإِحْيَاءِ دَالٌّ عَلَى حُرْمَةِ إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحِمِ فَرَاجِعْهُ

Semua dokter harus mentaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan. (Ulil H. Sumber: Hasil Keputusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2014)

  
nu.or.id

APAKAH MANUSIA BISA MELIHAT MALAIKAT?

APAKAH MANUSIA BISA MELIHAT MALAIKAT?

Diantara salah satu hal yang harus diimani seorang mukmin adalah keberadaan malaikat yang memiliki berbagai tugas dari Allah swt. Baik yang berhubungan langsung dengan manusia ataupun dengan makhluk lain.
Dalam kitabnya Al-Jawahir al-Kalamiyyah, Syaikh Thahir bin Shalih al-Jazairi menerangkan bahwa malaikat adalah :
هم أجسام لطيفة مخلوقة من نور لايأكلون ولايشربون وهم عباد مكرمون لايعصون الله ما أمرهم ويفعلون مايؤمرون  
Makhluk Allah swt yang tercipta dari cahaya dalam bentuk jisim halus, malaikat tidak makan dan tidak minum. Mereka adalah makhluk mulia yang taat kepada Allah dan tidak pernah melanggar apa yang diperintahkannya.
Sesama makhluk yang diciptakan oleh Allah swt, wajar saja jika manusia ingin mengetahui makhluk yang diceritakan penuh kemuliaan, makhluk yang pernah mengawal dan selalu setia menemani Rasulullah saw baik dalam suka maupun duka. Pertanyaannya kemudian mungkinkah manusia dapat berjumpa dengan malaikat?  Mengenai hal ini syaikh Thahir al-Jazairi melanjutkan keterangannya bahwa:
لايرى البشر غير الأنبياء الملائكة اذا كانوا على صورهم الاصلية لانهم اجسام لطيفة كما انهم لايرون الهواء مع كونه جسما مالئا للفضاء لكونه لطيفا واما اذا تشكلوا بصورة جسم كثيف كالانسان فيرونهم ورؤية الانبياء لهم على صورهم الاصلية خصوصية خصوا بها لتلقى المسائل الدينية والاحكام الشرعية
Manusia tidak bisa melihat bentuk asli malaikat kecuali para nabi. Karena, sebagaimana diterangkan di atas malaikat tercipta dari jisim halus (jismin lathifin) seperti udara di dalam ruangan yang tidak dapat dilihat dengan mata (tetapi bisa dirasa kehadirannya). Namun apabila malaikat mewujudkan dirinya dalam bentuk  raga kasar (jismin katsifin) sebagaimana manusia maka semua orang bisa melihatnya. Adapun kemampuan para nabi melihat malaikat dalam bentuknya yang asli (jisim halus) tidak lain merupakan kekhusushan yang diberikan Allah swt kepada mereka guna menyelesaikan berbagai masalah keagamaan dan hukum-hukum syariah.
Keterangan di atas sesuai dengan pengalaman Rasulullah saw ketika menerima wahyu dari Malaikat Jibril. Maka terjadilah komunikasi antar keduanya baik dalam penjelmaannya dalam bentuk manusia biasa maupun dalam bentuknya sebagai malaikat yang asli (jisim halus). Khusus untuk komunikasi bentuk terakhir ini Rasulullah saw harus berusaha memindhakan dirinya dari alam lahiriah yang kasar ini ke alam spiritual. Karena komunikasi hanya akan terjadi ketika kedua komunikator dalam frekwensi yang sama. (ulil H)
NU.OR.ID


HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA NON MUSLIM

 TA'BIRNYA :
 (مسألة ) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.
Bughyah al-Mustarsyidiin I/528
فالحاصل أنه إن فعل ذلك بقصد التشبه بهم في شعار الكفر كفر قطعاً أو في شعار العيد مع قطع النظر عن الكفر لم يكفر، ولكنه يأثم وإن لم يقصد التشبه بهم أصلاً ورأساً فلا شيء عليه
Kesimpulannya adalah :
1. Bila perbuatan tersebut dilakukan ada rasa senang dengan tujuan meniru mereka dalam rangka (ikut serta) syiar atas kekufuran mereka maka hukumnya kufur secara pasti
2. Bila bertujuan ikut meramaikan hari rayanya orang kafir (tanpa memandang kekufuran mereka) hukumnya berdosa
3. Bila tidak bertujuan seperti tersebut di atas hukumnya makruh. [ Fataawy Ibni Hajar alhaytamy VI/153 ].
Wallaahu A’lamu bis shawaab


APAKAH SEMUA BID’AH ITU SESAT ?


0127. Tidak Semua Bid’ah Sesat
APAKAH SEMUA BID’AH ITU SESAT ?

Alhamdulillah Puji puja dan sukurku tak henti-hentinya kepada pemilik alam semesta ini, pengatur hidup makhluk ini, pengasih dan penyayang setiap makhluknya, maha adil, maha bijaksana, maha pengampun hambanya yang kembali kepadanya. Sholawat dan Salam Allah, Malaikat dan semua makhluk, tetap tercurah tanpa henti-hentinya kepada makhluk yang paling mulia, kekasih raja alam, pemimpin manusia, Nabi muhammad SAW, beserta keluarga, para sohabat, tabi’in, tabi’u tabi’in, dan semua yang mengikuti mereka hingga Akhir alam ini.
Telah dibuktikan didalam kitab-kitab para Imam walaupun ada perkara yang telah dikatakan sebagai bid’ah namun perlu diingat bahwa para imam tidak serta merta menjatuhkannya pada status hukum haram, seperti perkataan mereka yakni “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh, bukan haram)”, juga “bid’ah ghairu mustahibbah (bid’ah yang tidak dianjurkan)” maka ini status hukumnya jatuh antara mubah dan makruh. Ada lagi istilah bid’ah munkarah yang hukumnya makruh, dan lain sebagainya.
Kenapa tidak semua bid’ah jatuh pada status hukum haram ? Sebab bid’ah bukanlah hukum (status hukum Islam). Bid’ah adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut perkara baru yang tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Adapun hukum Islam ada 5 yakni : wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh dan haram. Ini adalah bahasan tentang status hukum dan penetapannya.
Maka, apabila ada perkara yang oleh ulama dianggap sebagai bid’ah, mereka tidak serta merta menjatuhkan status hukum haram untuk bid’ah tersebut, melainkan mereka (ulama) menimbang dan mengkaji terlebih dahulu tentang bid’ah tersebut, yakni terkait selaras atau tidaknya dengan kaidah-kaidah syariat. Sehingga nantinya akan terlihat/dapat disimpulkan status hukum untuk perkara bid’ah tersebut, apakah masuk dalam hukum wajib, sunnah/mandub/mustahab, mubah/jaiz, makruh dan haram. Sebab sesuatu harus ditetapkan status hukumnya. Nikah pun yang jelas-jelas sunnah Rasulullah, tidak serta merta dihukumi wajib tergantung kondisi dan situasinya. Oleh karena itu bid’ah juga harus ditinjau dengan kaidah syariat dalam menetapkan hukum :
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh, maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh haram maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah muharramah (bid’ah yang hukumnya haram)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum mubah/jaiz maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah mubahah (bid’ah yang hukumnya mubah)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum sunnah/mandub/mustabah maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah mustahabbah (bid’ah yang hukumnya sunnah/ mustahab/ mandub)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum wajib maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah wajibah (bid’ah yang hukumnya wajib)”.
Sebagaimana Imam an-Nawawi menyebutkan didalam al-Minhaj syarah Shahih Muslim :
قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة فمن الواجبة نظم أدلة المتكلمين للرد على الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك ومن المندوبة تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والربط وغير ذلك ومن المباح التبسط في ألوان الأطعمة وغير ذلك والحرام والمكروه ظاهران وقد أوضحت المسألة بأدلتها المبسوطة في تهذيب الأسماء واللغات
“’Ulama berkata bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian (bagian hukum) yakni wajibah (bid’ah yang wajib), mandubah (bid’ah yang mandub), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (bid’ah yang mubah)”, diantara bid’abh yang wajib adalah penyusunan dalil oleh ulama mutakallimin (ahli kalam) untuk membantah orang-orang atheis, ahli bid’ah dan seumpamanya; diantara bid’ah mandzubah (bid’ah yang sunnah) adalah mengarang kitab ilmu, membangun madrasah dan tempat ribath serta yang lainnya ; diantara bid’ah yang mubah adalah mengkreasi macam-macam makanan dan yang lainnya, sedangkan bid’ah yang haram dan bid’ah yang makruh, keduanya telah jelas dan telah dijelaskan permasalahannya dengan dalil yang rinci didalam kitab Tahdzibul Asmaa wal Lughaat” [1]
Berikut adalah redaksi dalam kitab Tahdzibul Asma’ wal Lughaat, yang menjelaskan lebih rinci lagi tentang pembagian bid’ah tersebut :
قال الشيخ الإمام المجمع على إمامته وجلالته وتمكنه في أنواع العلوم وبراعته أبو محمد عبد العزيز بن عبد السلام رحمه الله ورضي عنه في آخر كتاب “القواعد”: البدعة منقسمة إلى: واجبة، ومحرمة، ومندوبة، ومكروهة، ومباحة. قال: والطريق في ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فمحرمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه فمكروهة، أو المباح فمباحة، وللبدع الواجبة أمثلة منها: الاشتغال بعلم النحو الذي يفهم به كلام الله تعالى وكلام رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وذلك واجب؛ لأن حفظ الشريعة واجب، ولا يتأتى حفظها إلا بذلك وما لا يتم الواجب إلا به، فهو واجب، الثاني حفظ غريب الكتاب والسنة في اللغة، الثالث تدوين أصول الدين وأصول الفقه، الرابع الكلام في الجرح والتعديل، وتمييز الصحيح من السقيم، وقد دلت قواعد الشريعة على أن حفظ الشريعة فرض كفاية فيما زاد على المتعين ولا يتأتى ذلك إلا بما ذكرناه، وللبدع المحرمة أمثلة منها: مذاهب القدرية والجبرية والمرجئة والمجسمة والرد على هؤلاء من البدع الواجبة، وللبدع المندوبة أمثلة منها إحداث الرُبِط والمدارس، وكل إحسان لم يعهد في العصر الأول، ومنها التراويح، والكلام في دقائق التصوف، وفي الجدل، ومنها جمع المحافل للاستدلال إن قصد بذلك وجه الله تعالى. وللبدع المكروهة أمثلة: كزخرفة المساجد، وتزويق المصاحف، وللبدع المباحة أمثلة: منها المصافحة عقب الصبح والعصر، ومنها: التوسع في اللذيذ من المآكل، والمشارب، والملابس، والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام. وقد يختلف في بعض ذلك فيجعله بعض العلماء من البدع المكروهة، ويجعله آخرون من السنن المفعولة في عهد رسول الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فما بعده، وذلك كالاستعاذة في الصلاة والبسملة هذا آخر كلامه
“Syaikhul Imam Abu Muhammad ‘Abdul ‘Aziz bin Abdis Salam didalam akhir kitabnya al-Qawaid berkata : “bid’ah terbagi kepada hukum yang wajib, haram, mandub, makruh dan mubah. Ia berkata : metode yang demikian untuk memaparkan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syari’ah, sehingga
1. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum wajib maka itu bid’ah wajibah,
2. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum haram maka itu bid’ah muharramah,
3. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mandub maka itu bid’ah mandubah,
4. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum makruh maka itu bid’ah makruhah,
5. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mubah maka itu bid’ah mubahah.
Diantara contohnya masing-masing adalah ;
1. Bid’ah Wajibah seperti : menyibukkan diri belajar ilmu-ilmu sehingga dengannya bisa paham firman-firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu wajib karena menjaga menjaga syariah itu wajib, dan tidak mungkin menjaga kecuali dengan hal itu, dan sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya maka itu wajib, menjaga bahasa asing didalam al-Qur’an dan as-Sunnah, mencatat (membukukan) ilmu ushuluddin dan ushul fiqh, perkataan tentang jarh dan ta’dil, membedakan yang shahih dari buruk, dan sungguh kaidah syariah menunjukkan bahwa menjaga syariah adalah fardlu kifayah”.
2. Bid’ah Muharramah seperti : aliran (madzhab) al-Qadariyah, al-Jabariyah, al-Murji’ah, al-Mujassimah, dan membantah mereka termasuk kategori bid’ah yang wajib (bid’ah wajibah).
3. Bid’ah Mandzubah (Bid’ah yang Sunnah) seperti : membangun tempat-tempat rubath dan madrasah, dan setiap kebaikan yang tidak ada pada masa awal Islam, diantaranya adalah (pelaknasaan) shalat tarawih, perkataan pada detik-detik tashawuf, dan lain sebagainya.
4. Bid’ah Makruhah seperti : berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushhaf dan lain sebagainya.
5. Bid’ah Mubahah seperti : bersalaman (berjabat tangan) selesai shalat shubuh dan ‘asar, jenis-jenis makanan dan minuman, pakaian dan kediaman. Dan sungguh telah berselisih pada sebagian yang demikian, sehingga sebagian ‘ulama ada yang memasukkan pada bagian dari bid’ah yang makruh, sedangkan sebagian ulama lainnya memasukkan perkara sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan setelah beliau, dan itu seperti mengucapkan isti’adzah didalam shalat dan basmalah. Ini akhir perkataan beliau. “ [2]
Kesimpulannya sudah jelas yaitu bahwa tidak semua bid’ah dihukumi haram, melainkan harus ditinjau terlebih dahulu status hukumnya. Semua itu karena ternyata ada bid’ah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, diistilahkan dengan bid’ah hasanah (baik) dan ada juga bid’ah yang bertentangan dengan syariat Islam, di istilahkan dengan bid’ah yang buruk. al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan sebagaimana disebutkan olah al-Muhaddits al-Baihaqi :
أخبرنا أبو سعيد بن أبي عمرو، ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب , ثنا الربيع بن سليمان، قال: قال الشافعي رضي الله عنه: المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا , فهذه لبدعة الضلالة. والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا , فهذه محدثة غير مذمومة وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان: «نعمت البدعة هذه» يعني أنها محدثة لم تكن , وإن كانت فليس فيها رد لما مضى
“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’id bin Abu ‘Amr, telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata : Imam asy-Syafi’i pernah berkata : perkara baru (muhdatsaat) itu terbagi menjadi menjadi dua bagian :
1. Suatu perkara baru yang menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka ini termasuk perkara baru yang disebut bid’ah dlalalah, dan
2. Suatu perkara baru yang baik yang didalamnya tidak menyelisihi dari salah satu tersebut, maka ini perkara baru (muhdats) yang tidak buruk,
dan sungguh Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh berkata tentang shalat pada bulan Ramadhan (shalat Tarawih) : “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini”, yakni perkara muhdats yang tidak ada sebelumnya, walaupun keberadaannya tidaklah bertentangan dengan sebelumnya. [3]
Contoh-contoh semacam ungkapan (istilah) seperti diatas begitu banyak dikitab-kitab Ulama, diantaranya sebagaimana yang telah disebutkan. Sehingga menjadi penting ketika membaca perkataan ulama syafi’iyah juga mengerti pembagian bid’ah menurut ulama syafi’iyah. Perincian Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam tersebut kadang berbeda dengan ulama madzhab lainnya, sehingga menyebutnya bukan sebagai bid’ah melainkan sebagai maslahah Mursalah, perbedaan ini terjadi karena memang cara memahaminya pun berbeda walaupun esensinya sebenarnya sama yaitu sama-sama para ‘ulama menerimanya. Perbedaan seperti inilah yang sebenarnya terjadi, bukan seperti kalangan yang selalu menuding-menuding “ini sesat” dan “itu sesat”, bukan seperti pemahaman mereka itu.
LANJUT MASALAH BID’AH
Pembahasan bid’ah adalah sebenarnya pembahasan “usang” yang selalu di gembar-gemborkan oleh beberapa kalangan hingga akhirnya menimbulkan keresahan diantara kaum Muslimin dengan berbagai tudingan yang sebenarnya bermuara pada perbedaan pemahaman dalam memahami esensi dari bid’ah. Misalnya seperti kalangan ulama menolak pembagian bid’ah hasanah, hakikatnya adalah tidak menerima penyebutan bid’ah terhadap masalah yang masih di naungi oleh keumuman nas atau masalah yang masih ada asalnya dari al-Qur’an, as—Sunnah, Ijma’, Qiyas, Mashlahah Mursalah, dan ada fuqaha’ yang menunjuki dalilnya, sehingga menurut mereka, yang seperti ini kenapa harus disebut bid’ah jika ada nasnya (walaupun nas-nya umum).
Sedangkan yang membagi bid’ah hasanah, mereka menganggap bahwa perkara tersebut memang baru (muhdats) yang tidak ada pada masa Rasulullah yang perlu di di tinjau hukumnya sehingga jika selaras dengan esensi al-Qur’an dan As-Sunnah atau masih di naungi dengan nas-nas umum maka berarti itu perkara baru yang baik. Hal ini juga didasarkan pada ungkapan Sayyidina ‘Umar yaitu “ni’amatul bid’ah” juga hadits “man sanna fil Islam”, yang dari sini kemudian muncul istilah bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah atau bid’ah hudaa dan lain sebagainya. Penggunaan istilah bid’ah tidak lain sebagai pembeda antara perkara yang ada pasa masa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan yang tidak. Imam an-Nawawi rahimahullah didalam al-Majmu’ juga menjelaskan :
(قوله) صلى الله عليه وسلم ” كل بدعة ضلالة ” هذا من العام المخصوص لأن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق قال العلماء وهي خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة وقد ذكرت أمثلتها واضحة في تهذيب الأسماء واللغات
“Sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa salam “setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, ini bagian dari ‘amun makhshush, karena sesunggguhnya bid’ah adalah setiap perkara yang dilakukan atas tidak adanya contoh sebelumnya, ulama juga berkata : bid’ah terbagi kepada 5 bagian yaitu wajiban, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah, dan sungguh telah aku sebutkan contoh-contohnya dan telah aku jelaskan didalam kitab Tahdizbul Asmaa’ wal Lughaat”. [4]
Disini Imam an-Nawawi menjelaskan maksud hadits “kullu bid’atin dlalalah” sebagai bentuk yang umum yang di takhshish (dikhususkan) oleh hadits-hadits lainnya. Adapun salah satu hadits yang menjadi takhsish terhadapnya adalah sebagaimana yang telah beliau sebutkan penjelasannya dalam Syarh Shahih Imam Muslim :
وفي هذا الحديث تخصيص قوله صلى الله عليه وسلم كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وأن المراد به المحدثات الباطلة والبدع المذمومة وقد سبق بيان هذا في كتاب صلاة الجمعة وذكرنا هناك أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
Dan dalam hadits ini (man sanna fil Islam) [5] merupakan takhsish terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam “setiap perkara baru (muhdats) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, sesungguhnya yang dimaksud dengannya adalah perkara-perkara baru yang bathil dan bid’ah madzmumah (buruk), dan telah berlalu penjelasan masalah ini pada kitab Shalat Jum’at, dan kami telah menuturkan disana bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian yakni wajibah, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah”. [6]
Sehingga dari itu, dapat dipahami bahwa istilah sunnah sayyi’ah pada hadits “man sanna fil Islam” sebenarnya merupakan bid’ah yang buruk, karena mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu baru yang buruk didalam Islam. Adapun para sahabat Nabi sendiri, mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu yang baik Islam. Oleh karena itu, bid’ah yang dimaksudkan pada hadits yang masih umum tersebut adalah bid’ah madzmumah atau perkara muhdats yang bathil.
Pendefinisian Bid’ah
Imam an-Nawawi mengatakan bid’ah sebagai perbuatan yang tidak ada contoh sebelumnya,
أن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق
“setiap perkara yang dilakukan yang mana padanya tidak ada contoh sebelumnya” [7]
dan didalam Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat, beliau mendefinisikan :
بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وهي منقسمة إلى: حسنة وقبيحة
“Bid’ah didalam syara’ adalah mengada-adakan perkara yang tidak ada pada masa Rasulullah shalullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi hasanah dan qabihah”. [8]
Sulthanul ‘Ulamaa’ al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam didalam kitabnya Qawa’idul Ahkam mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :
البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله – صلى الله عليه وسلم -. وهي منقسمة إلى: بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة، وبدعة مباحة، والطريق في معرفة ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة
“Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak ada masa masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi ; bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandzubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah, sedangkan metode dalam mengetahui pembagian yang demikian untuk menjelaskan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syariah”. [9]
Berdasarkan definisi ini, setiap sesuatu apapun terkait syara’ yang tidak ada pada masa Rasulullah maka itu dinamakan sebagai bid’ah. Sehingga apa yang dilakukan hanya atas inisiatif sahabat Nabi pasca wafatnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu adalah perkara baru yang bid’ah. Namun perlu di ketahui, bahwa perkara baru ini dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, yang mana para sahabat merupakan orang-orang yang mendapatkan petunjuk sehingga perkara baru yang mereka lakukan walaupun kadang terjadi perselisihan diantara mereka tetap saja disebut sebagai sunnah. Yaitu bid’ah yang hakikatnya adalah sunnah. [10] Sunnah yang dimaksud adalah sunnah dalam pengertian kebiasaan umum bukan khusus. Sebab dalam pengertian khusus hanya di sandarkan pada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau.
Definisi ulama lainnya memang ada kemungkinan berbeda tergantung dari sudut pandang apa mereka mendefinisikannya, sehingga nantinya cara memahami pun akan terjadi perbedaan namun pada hakikatnya sebenarnya sama. [11]
[1] Lihat : syarah Shahih Muslim lil-Imam an-Nawawi [6/154-155].
[2] Lihat : Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat lil-Imam an-Nawawi [3/22-23] ; Qawaidul Ahkam lil-Imam ‘Izzuddin bin Abdis Salam [2/ 204]
[3] Lihat : al-Madkhal ilaa Sunanil Kubraa lil-Imam al-Baihaqi [253] ; disebutkan juga didalam Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat [3/23]
[4] Lihat ; al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab [4/519] Imam an-Nawawi
[5] Hadits yang dimaksud adalah (HR. Musim 4/2059).
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“barangsiapa mensunnahkan/mencetuskan (sanna) didalam Islam sunnah hasanah (sunnah yang baik) kemudian orang setelahnya mengamalkannya, niscaya ditulis baginya seumpama pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sesuatu pun dari pahala mereka, dan barangsiapa yang mensunnahkan/mencetuskan (sanna) didalam Islam sunnah sayyi’ah (sunnah yang buruk) kemudian orang setelahnya mengamalkanya, maka ditulis atasnya seumpama dosa orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sesuatu pun dari dosa mereka”.
[6] Lihat : al-Minhaj syarh Shahih Muslim [7/104] Imam Nawawi
[7] Lihat : al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab [4/519] Imam an-Nawawi
[8] Lihat : Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat [3/22] Imam an-Nawawi
[9] Lihat : Qawaidul Ahkaam lil-Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam [2/204].
[10] Maksud dari bid’ah yang hakikatnya sunnah yaitu ; karena perkara tersebut tidak dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa salam, namun hanya dilakukan pada masa setelah Rasulullah. Contohnya seperti pelaksanaan shalat tarawih. Shalat Tawarih adalah perbuatan (sunnah) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, namun Rasulullah meninggalkannya dan para sahabat juga tidak berjama’ah (shalat tarawih berkumpul) pada pelaksaan shalat tarawih tersebut, bahkan tidak ada pada masa Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq. Maka, karena tidak ada masa Rasulullah, pelaksanaan tarawih dengan cara berjama’ah tersebut dinamakan sebagai bid’ah yaitu ni’amatul bid’ah (sebaik-baiknya bid’ah). Haqiqatnya adalah sunnah, berdasarkan sabda Nabi tentang sunnah Khulafaur Rasyidin. Didalam Lisanul ‘Arab [ [8/6] disebutkan:
قد جعل له في ذلك ثوابا فقال : من سن سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها، وقال في ضده : من سن سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها، وذلك إذا كان في خلاف ما أمر الله به ورسوله، قال: ومن هذا النوع قول عمر، رضي الله عنه: نعمت البدعة هذه، لما كانت من أفعال الخير وداخلة في حيز المدح سماها بدعة ومدحها لأن النبي، صلى الله عليه وسلم، لم يسنها لهم، وإنما صلاها ليالي ثم تركها ولم يحافظ عليها ولا جمع الناس لها ولا كانت في زمن أبي بكر وإنما عمر، رضي الله عنهما، جمع الناس عليها وندبهم إليها فبهذا سماها بدعة، وهي على الحقيقة سنة لقوله، صلى الله عليه وسلم، عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي
“Dalam hal itu sungguh dijadikan pahala baginya, dikatakan : “barangsiapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkannya” dan perkataan kebalikannya adalah : “barangsiapa yang mensunnahkan sunnah sayyi’ah maka baginya dosa dan dosa orang yang mengamalkannya”, dan itu apabila menyelisihi apa-apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan, juga ia berkata : dan termasuk dari ragam hal ini yaitu ucapan Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh : “ni’matul bid’ah hadzihi (sebaik-baiknya bid’ah adalah ini)”, maka ketika suatu perkara termasuk dari perbuatan-perbuatan baik dan termasuk dalam perkara yang terpuji maka dinamakan bid’ah dan terpujinya karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak mensunnah bagi mereka, sebab beliau hanya shalat tarawih pada malamnya, kemudian meninggalkannya dan tidak menjaganya (tidak melanggengkannya), tidak pula mengumpulkan manusia, bahkan tidak ada pada zaman Abu Bakar, namun Sayyidina ‘Umar mengumpulkan manusia pada shalat tarawih dan mensunnahkan melakukannya maka dari inilah dinamakan sebagai bid’ah, dan itu pada haqiqatnya adalah sunnah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam : “hendaklah mengikuti sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidiin setelahku”. []
[11] Misalnya : al-‘Imam ‘Ayni al-Hanafi didalam ‘Umdatul Qari syarh Shahih Bukhari [5/230] menjelaskan :
البدعة لغة: كل شيء عمل علي غير مثال سابق، وشرعا إحداث ما لم يكن له أصل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهي عل قسمين: بدعة ضلالة، وهي التي ذكرنا، وبدعة حسنة: وهي ما رآه المؤمنون حسنا ولا يكون مخالفا للكتاب أو السنة أو الأثر أو الإجماع
“Bid’ah dari segi lughah : setiap sesuatu amalan tanpa contoh sebelumnya. Sedangkan dari segi syara’ : mengada-adakan perkara yang tidak ada asal pada perkara tersebut di masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi 2 bagian yaitu : bid’ah dlalalah, itu yang telah kami sebutkan, dan bid’ah hasanah, yakni suatu perkara yang orang mukmin memandangnya sebagai kebaikan (hasanah) dan perkara tersebut tidak menyelisihi al-Qur’an atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’.
Berdasarkan definisi ini, setiap perkara yang tidak ada asalnya pada masa Rasulullah maka itu bid’ah menurut segi syariat, dan berdasarkan segi syariat pula maka bid’ah terbagi menjadi dua yakni hasanah dan dlalalah. Pada halaman berikutnya [25/ 37], Imam al-‘Ayni juga menyebutkan :
قوله: والبدع جمع بدعة وهي ما لم يكن له أصل في الكتاب والسنة، وقيل: إظهار شيء لم يكن في عهد رسول الله ولا في زمن الصحابة، رضي الله تعالى عنهم
“bid’ah yaitu suatu perkara yang tidak ada asalnya pada perkara tersebut didalam al-Qur’an dan As-Sunnah, dan dikatakan : menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak pula pada zaman shahabat radliyallahu ta’alaa ‘anhum”.
Berdasarkan definisi yang berbeda ini (qil), yang mana lebih longgar dalam pendefinisiannya yaitu ; jikalau ada asalnya pada zaman Nabi dan zaman sahabat maka itu bukan bid’ah, namun apabila tidak ada asalnya pada zaman Nabi dan zaman sahabat maka itu bid’ah. Jadi, definisi ini menyertakan perbuatan yang ada masa sahabat sebagai perkara yang bukan bid’ah. Tentu saja hal ini berdasarkan pengertian sunnah yang umum, bukan yang khusus (Sunnah : Qaul, Fi’il & Taqrir Nabi saja) yaitu berdasarkan hadits ;
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“hendaklah kalian (berpegang) atas sunnahku (Nabi Muhammad) dan sunnah Khulafa’ Ar-Rasyidin al-Mahdiyyin, gigitlah oleh kalian dengan gigi geraham, dan jauhilah oleh kalian perkar-perkara baru yang diada-adakan, sebab sungguh setiap perkara muhdats adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah dlalalah” [HR. Musnad Ahmad]..